Sidang Putusan Kasus Sianida di Pacitan, Terdakwa Ayuk Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara
TerasJatim.com, Pacitan – Selama dua bulan jalani sidang, kini sidang kasus racun kopi sianida di Sudimoro, Pacitan, Jatim, telah diputus. Terdakwa, ditetapkan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara.
Penetapan putusan hukuman itu dibacakan saat sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Pacitan, pada Selasa (10/09/2024).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ayuk Findi Antika, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 tahun,” ujar Erwin Ardian, Hakim Ketua, saat membacakan putusan sidang, Selasa siang.
Penetapan hukuman oleh Majelis Hakim itu, tampak berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman 20 tahun penjara. Pun pembelaan kuasa hukum terdakwa, yang mengajukan penerapan hukuman 13 tahun 5 bulan maksimal 15 tahun.
Perihal vonis tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa sepakat minta tempo satu pekan ke depan buat pertimbangan, apakah menerima dengan putusan itu ataukah akan melakukan banding.
“Kami akan pikir-pikir dulu. Kami akan minta pertimbangan dengan pimpinan, terkait putusan itu,” ujar Yusnita Mawarni, JPU dari Kejaksaan Negeri Pacitan, usai sidang.
Pun Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan, Lambang Windu Prasetyo, pihaknya juga akan berunding terlebih dahulu dengan keluarga maupun terdakwa. “Banding atau tidak, kita akan berunding dulu dengan keluarga,” ujar dia, terpisah.
Menurut Lambang, ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan ketika akan melakukan banding, sehingga segala sesuatunya juga harus dipikir secara matang.
“Pertimbangannya, kalau banding ya bisa turun, bisa naik untuk hukuman ini, karena hukuman maksimalnya ada hukuman mati. Itu yang perlu kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Sementara, Sukatmini, ibu korban dari mendiang Muhammad Rizki Saputra, belum seutuhnya bisa menerima putusan tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak, selain hanya pasrah dan menghormati putusan Majelis Hakim.
“Sebagai manusia biasa belum bisa menerima. Tapi gimana lagi, tidak bisa mengembalikan anak saya. Insya Allah, kami menghormati keputusan hakim,” ujar dia. (Git/Kta/Red/TJ)