Sidang Pencemaran Nama Baik PCNU di PN Banyuwangi Kembali Panas

Sidang Pencemaran Nama Baik PCNU di PN Banyuwangi Kembali Panas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Persidangan ke-lima dari perkara pencemaran nama baik dan UU ITE atas terdakwa M Yunus Wahyudi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, kembali digelar, Selasa (06/02).

Kali ini sidang dengan agenda mendengarkan saksi yang menghadirkan KH Maskur Ali, yang jugai Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi.

Sidang sempat molor hingga satu jam, lantaran pihak kuasa hukum terdakwa datang terlambat.

Saat sidang yang diketuai hakim Saptono bersama anggota majelis hakim Wahyu Widodo dan Wayan Suarte ini dimulai, sidang terlihat kondusif dan berjalan lancar.

Namun saat terdakwa diberi waktu untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, suasana menjadi memanas. Pasalnya, terdakwa M Yunus Wahyudi mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan pertanyaan yang dianggap menyudutkan saksi.

Pertanyaan terdakwa antara lain tentang dugaan pemberian mahar dari perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) kepada saksi  untuk memuluskan menjadi ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi untuk periode ketiga.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi membantahnya. Saksi menjawab tidak benar dan tidak pernah melalukan hal yang dipertanyakan terdakwa.

Lantaran emosi, terdakwa Yunus kemudian membentak pria yang juga pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Genteng tersebut.

Tak pelak puluhan anggota Banser dan Pagar Nusa yang ada di ruang sidang langsung marah melihat ulah terdakwa kepada saksi.

Lantaran persidangan memanas, ketua Majelis Hakim, Sartono kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Sementara, di luar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, terlihat ratusan massa dari kalangan NU berunjuk rasa untuk mendukung kiai. Ratusan kaum nahdiyin itu mendukung ditegakkannya supremasi hukum di Banyuwangi.

Mereka datang untuk memantau sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan juga UU ITE. “Hukum Yunus dengan berat. Ini perjuangan membela ulama, kiai harus kita bela bersama,” jelas salah satu orator.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari pernyataan Yunus yang menyebut ada petinggi PCNU Banyuwangi yang mendapatkan aliran dana dari PT BSI, operator tambang emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Kasus tersebut masuk ke meja hijau setelah ada laporan dari simpatisan dan pengurus NU Banyuwangi.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan di PN Banyuwngi. (Yak/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim