Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Ajudan Dandim Lamongan, Ini Pengakuan Saksi Ahli

Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Ajudan Dandim Lamongan, Ini Pengakuan Saksi Ahli

TerasJatim.com, Madiun – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, anggota Komando Distrik Militer 0812 Lamongan, yang juga ajudan Dandim Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur, Selasa, (19/04).

Pada sidang kali ini, menghadirkan dua terdakwa, masing-masing, Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli.

Ketiganya adalah Emavika Pratiwi, penanggung jawab Pos Kesehatan Kodim 0812 Lamongan; Ainur Ghuri, dokter di RSUD dr Soegiri, Lamogan; dan Abdul Azis, dokter forensik dari RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Dalam kesaksiaannya Abdul Azis yang dokter forensik, mengatakan, penyebab kematian korban karena mengalami patah tulang lidah. Hal ini berdasarkan hasil otopsi mayat setelah dibongkar dari makamnya di Kediri pada Desember 2014. Aziz mengatakan,  penyebab patah tulang lidah itu akibat benturan benda tumpul lantaran permukaannya di bagian leher tidak rata.

Lanjutnya, pada bagian tubuh korban yang lain juga ditemukan luka memar, seperti pada dada, lengan, dan kepala. “Pada tengkorak diketahui adanya resapan darah,” katanya saat menjawab pertanyaan Oditur Militer, Letnan Kolonel Laut Ediyanto Kesuma.

Saksi Abdul Azis meyakini bahwa sebelum ditemukan tewas tergantung pada 14 Oktober 2014, korban mengalami penganiayaan. Setelah kondisinya lemah akibat kehabisan oksigen, korban tewas atau dibunuh orang lain. “Dari tanda-tanda pada lehernya (korban) digantung orang lain,” ujarnya.

Sementara saksi Emavika menjelaskan, kematian korban terjadi antara 8 hingga 10 jam sebelum ditemukan tergantung oleh anggota Kodim 0812. Ia memprediksi korban mengembuskan nafas terakir sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis, 14 Oktober 2014. “Tidak terjadi kaku mayat,” ucapnya.

Emavika juga mengatakan kematian korban akibat dibunuh orang lain. Hal ini dilihat dari jarak ujung kaki dengan lantai sekitar lima sentimeter. “Kalau jarak segitu tidak bisa menyebabkan mati karena gantung diri,” tuturnya.

Usai pemeriksaan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 25 April 2016. Penentuan hari dan tanggal sidang lanjutan itu disepakati atas permintaan penasihat hukum terdakwa dan oditur militer.

Dalam perkara ini ditetapkan enam orang terdakwa. Namun berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama. Adapun berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan.

Persidangan terhadap terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan dilakukan di Pengadilan Militer Tinggi di Surabaya setelah usai persidangan para terdakwa lainnya di Pengadilan Militer III – 13 Madiun. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim