Sidang Lanjutan Dana Hibah, Jaksa KPK Akan Panggil Pimpinan DPRD Hingga Pejabat Pemprov Jatim

Sidang Lanjutan Dana Hibah, Jaksa KPK Akan Panggil Pimpinan DPRD Hingga Pejabat Pemprov Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memanggil unsur pimpinan DPRD Jatim untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah APBD Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan, para pimpinan DPRD Jatim itu bakal dimintai keterangan serta akan digali kesaksiannya terkait kasus ini.

“Tentu di dalam daftar saksi ada (Pimpinan DPRD Jatim),” kata Arif, di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pekan lalu.

Namun, Arif tidak membeberkan secara pasti siapa nama-nama pimpinan DPRD Jatim yang akan dihadirkan tersebut. Hal itu menurutnya bakal tertuang dan diketahui dalam fakta persidangan nanti.

“Yang terkait dengan terdakwa, (Pasti) kami akan hadirkan,” tegasnya.

Sementara, terkait soal sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang bakal dihadirkan menjadi saksi, Arif menyebut ada ada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, baik Sekda yang pernah menjabat, hingga yang masih aktif saat ini.

“Iya tentu saja (Sekda dihadirkan), yang terkait dengan lingkaran pencairan hibah pokir ini akan kami hadirkan. Sekda yang tercatat ada tiga sekda, PJ (penjabat), dan (Sekda) saat ini,” ujar dia.

Sejauh ini, kata Arif, total daftar saksi yang ada berjumlah 130 orang. Mereka terdiri dari pengelola Kelompok Masyarakat (Pokmas), pihak Pemprov Jatim, dan DPRD Jatim.

“Kami masih menyusun, 130 lebih itu saksi macam-macam. Dari Pokmas, Pemprov, DPRD,” tandas dia.

Namun, sambung Arif, tidak semua saksi itu bakal dihadirkan di persidangan. Pihaknya akan memilih berdasarkan skala prioritas, yang jelas hal itu sudah cukup membuktikan tindak korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Sahat.

“Tidak (dihadirkan semua), karena seperti pokmas, akan kami ambil sampling, tentu pembuktian itu mengarah pada membuktikan peranan dari pada terdakwa,” pungkas dia.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara ini rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 30 Mei 2023, besok.

BACA: https://www.terasjatim.com/jalani-sidang-perdana-wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-simanjuntak-dijerat-pasal-berlapis/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, dalam persidangan perdana yang digelar Selasa (23/05/2023) pekan lalu, JPU KPK membacakan dakwaannya untuk Terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar, terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim