Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

TerasJatim.com, Lamongan – Sidang ke-empat perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015, pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, atas nama Terdakwa, Irwan Setyadi, digelar dengan agenda pembacaan putusan sela atas pengajuan eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak semua eksepsi penasehat hukum terdakwa dan selanjutnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara tersebut.

“Majelis hakim juga menolak permohonan penasihat hukum terkait pelaksanaan persidangan yang ditunda dua minggu, dan menetapkan agar sidang berikutnya dilaksanakan minggu depan (Rabu, 15/04/20), serta memerintahkan agar penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” terang JPU Kejari Lamongan, Muhammad Subkhan, kepada TerasJatim.com, Rabu (08/04/20) sore.

Subkhan menambahkan, jika dalam sidang nanti, pihaknya, penasehat hukum dan saksi-saksi akan hadir dalam ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sedangkan terdakwa tetap berada di Lapas Kelas II-B.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nihrul Al Haidar (Gus Irul) mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait penolakan yang sudah menjadi keputusan majelis hakim. Namun ia menegaskan, jika pihaknya akan mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan nanti.

“Saksi dalam persidangan nanti adalah saksi dari JPU. Kita juga gak tau siapa yang dihadirkan. Namun dari agenda keterangan saksi dalam persidangan ke depan kita akan bongkar fakta fakta hukumnya dalam persidangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, agenda persidangan putusan sela oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya dilakukan via video converence seperti persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan online ini dibagi di 3 tempat, antara lain di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kantor Kejari Lamongan, dan Lapas Kelas II Lamongan. Hal itu dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus Corona. (Dev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim