Sidang Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Sidang Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

TerasJatim.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, akhirnya diputus.

Majelis hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dari lima hakim, dua hakim anggota menyatakan dissenting opinion dalam sidang. Kedua hakim tersebut menilai La Nyalla seharusnya bersalah.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi baik itu secara primer ataupun subsider.

“Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan,” ujar dia saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ketiga, lanjut dia, memerintahkan agar La Nyalla segera dikeluarkan dari tahanan. Kemudian keempat, putusan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Usai divonis bebas, La Nyalla kemudian sujud syukur di ruang pengadilan dan di hadapan hakim.

Seperti diketahui, La Nyalla terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sidang, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh JPU.  Selain itu La Nyalla juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar atas kerugian yang dialami negara. (Her/Red/TJ/ROL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim