Sidang Kasus Sianida di Pacitan, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan JPU Tak Terbukti
TerasJatim.com, Pacitan – Kasus racun kopi Sianida di Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jatim, memasuki babak baru. Penasihat hukum terdakwa menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu tinggi dan tidak terbukti secara sah pun meyakinkan.
Advokad dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan, Lambang Windu Prasetyo, mengaku keberatan dengan tuntutan JPU atas perbuatan terdakwa Ayuk Findi Antika (26), pada dakwaan primair Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut analisis yuridis dia, pada surat tuntutan JPU dalam membuktikan unsur; barang siapa, hanya dengan argumentasi bahwa terdakwa dalam proses persidangan sudah memberikan keterangan, atau tanggapan bahwa terdakwa mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan Pasal 340, unsur; barang siapa, bukan merupakan delik inti, tetapi sebagai elemen delik yang menunjukan subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, yang pembuktiannya bergantung kepada unsur delik lainnya,” terang Lambang, usai sidang agenda pembelaan, Selasa (20/08/2024) siang.
“Jadi, hadirnya terdakwa dalam persidangan tidaklah berarti unsur ‘barang siapa’ langsung terbukti, tanpa dibuktikan juga dengan unsur-unsur delik lainnya. Dengan demikian, unsur; barang siapa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” sambungnya.
Selain; barang siapa, lanjut Lambang, pada surat tuntutan JPU tersebut juga disebutkan terdapat unsur ‘dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu’.
Perihal unsur kesengajaan, ia menerangkan bahwa, dalam rumusan unsur ini merupakan salah satu unsur penting, dan meliputi semua unsur lain yang dibelakangnya harus dibuktikan. Sedangkan ‘direncanakan terlebih dahulu’, menurutnya dalam KUHP sendiri tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud sebagai hal tersebut.
Namun, dalam konteks Pasal 340 KUHP yang dikutipnya dari Chazawi 2001:82, unsur berencana ini memiliki tiga syarat yaitu, memutuskan kehendak dalam suasana tenang, kemudian tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai pelaksanaan, dan dalam pelaksanaan kehendak itu dalam suasana tenang.
“Pada saat pelaku itu memutuskan kehendak untuk membunuh, suasana batin orang itu tenang, tidak tergesa-gesa, tidak terpaksa, dan tidak dalam keadaan emosi tinggi,” terangnya.
Berdasarkan fakta persidangan, urai Lambang, menunjukan bahwa terdakwa dalam keadaan tidak tenang disebabkan ketakutan, kegelisahan secara emosional yang tidak bisa dikendalikan, dan dia tidak mengetahui bahwa potasium itu mengandung Sianida yang berakibat fatal, hingga merenggut nyawa orang lain.
Terdakwa, kata dia, mengetahui bahwa potasium yang dibeli pada 2022 lalu itu mengandung Sianida, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Terdakwa, membeli barang tersebut karena merasa depresi tentang kehidupannya, dan mengkonsumsinya.
“Ia depresi, karena orang tua terdakwa selalu bertengkar, sehingga ia pernah mengkonsumsinya. Efeknya hanya mual, pusing dan muntah. Niat terdakwa membuat sakit keluarga korban untuk menghambat tidak pidana sebelumnya,” bebernya.
Dari sederet uraian yang dipaparkan pada sidang Selasa siang ini, Lambang mengajukan penerapan hukuman 13 tahun 5 bulan, atau lebih ringan 6 tahun 7 bulan dari tuntutan JPU. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut secara arif dan bijaksana.
“Kita tidak mentolelir perbuatan terdakwa. Tapi dalam penerapan hukum, dari analisis saya terdakwa ini harusnya Pasal 338 KUHP. Karena itu (pembunuhan) tidak ada unsur sengaja maupun direncanakan,” imbuhnya.
Permintaan keringanan hukuman oleh kuasa hukum tersebut diterima oleh majelis hakim, sebagaimana menerima tuntutan yang diajukan JPU. Namun, untuk putusan perkara tersebut, pengadil akan menggelar musyawarah terlebih dahulu, apakah sepakat dengan penasihat hukum atau sebaliknya, sehingga sidang dilanjutkan pekan depan.
“Permintaan itu kita tampung. Jadi, majelis hakim akan musyawarah dulu. Memberi kesempatan majelis hakim satu pekan, mudah-mudahan sudah selesai dan sebisa mungkin untuk segera diputuskan,” kata Erwin Ardian, hakim pimpinan sidang.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/cerita-keluarga-pelaku-racun-kopi-sianida-di-pacitan-mama-kerja/
Sesaat sebelum mengakhiri persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada keluarga korban yang hadir untuk menyampaikan tanggapan perihal jalannya sidang, terutama dengan agenda sidang pembelaan tersebut.
“Enggak. Saya enggak memaafkan Ayuk. Saya engak terima dunia akhirat. Keluarga tidak ada yang memaafkan Yang Mulia. Jahat, tega,” ucap Sukatmini, ibu mediang Muhammad Rizki Saputra, korban racun kopi sianida. (Git/Kta/Red/TJ)