Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan, Terdakwa Akui Kesalahannya

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan, Terdakwa Akui Kesalahannya

TerasJatim.com, Lamongan – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, terhadap terdakwa Irwan Setyadi, kembali digelar secara online di 2 tempat, yakni di Rutan Kelas II Lamongan dan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (08/07/20) sore.

Persidangan ke-13 itu dimulai pukul 16.00 Wib dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun hingga waktu tersebut, penasihat hukum (PH) terdakwa tidak hadir mendampingi terdakwa, setelah pada persidangan sebelumnya meminta penundaan.

Hingga akhirnya hakim meminta pendapat terdakwa apakah sidang tetap dilanjutkan, dan terdakwa setuju untuk melanjutkan persidangan dengan penyampaian pledoi secara lisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Subhan, menjelaskan, dalam agenda tersebut, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta keringanan kepada majelis atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permintaan itu disampaikan mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi orang tuanya, anak dan Istrinya,” kata pria yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, usai pelaksanaan sidang.

Dalam persidangan tersebut, JPU menanggapi pledoi terdakwa yang pada intinya tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Menanggapi permintaan itu, penasehat hukum terdakwa, Nihrul Bahi Al Haidar, mengatakan, jika hal itu merupakan bagian dari keringanan yang diajukan pihak terdakwa yang juga disampaikan dalam sidang-sidang sebelumnya. “Jelaslah mengakui dan menyesal. Bolak balik dalam persidangan juga gitu,” jelasnya kepada TerasJatim.com. Kamis (09/07/20).

Saat ditanya terkait keterlambatannya hadir dalam persidangan, pengacara muda itu menyatakan tidak ada masalah. “Gak ada masalah. Kita gak datang pun gak ada masalah. Persidangan minggu kemarin juga tanpa klien kami juga gak ada masalah,” tandasnya.

Sementara, untuk agenda persidangan berikutnya akan memasuki agenda putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim