Sidang Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri, Mantan Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi BPNT Kota Kediri, Mantan Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Kediri – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto (TKP) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di lingkup Dinas Sosial Kota Kediri, dituntut dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp250 juta. Sementara untuk terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri (SRD), yang merupakan pendamping BPNT,, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana korupsi BPNT Kota Kediri Tahun 2020 dan 2021, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (11/08/2022).

Kepala Kejari Kota Kediri, melalui Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan, pihaknya telah membacakan Surat Tuntutan (Requisitore) terhadap terdakwa TKP dan SRD dalam perkara tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020 dan 2021. “Pada sidang ini ada sejumlah amar tuntutan,” kata Harry.

Dia merinci, tuntutan terhadap terdakwa TKP, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lalu, membayar uang pengganti sebesar Rp618.223.750, apabila tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk kepentingan pembayaran uang pengganti.

“Dokumen-dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara barang bukti berupa 3 unit handphone, 3 unit sepeda, 2 unit sepeda motor dirampas untuk Negara, dan uang tunai yang telah disita oleh JPU sebesar Rp381.950.000 dirampas untuk disetorkan ke kas negara,” sebut Harry.

Sementara, tambah Harry, terhadap terdakwa SRD, pasal yang terbukti yaitu Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Tersangka kedua ini (SRD), dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp317.436.875, apabila tidak dibayar dalam waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa SRD akan disita untuk kepentingan pembayaran uang pengganti,” sambung Harry.

“Kemudian dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara uang tunai sebesar Rp182.650.000 dirampas untuk disetor ke Kas Negara,” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan Pledoi oleh kedua terdakwa.

BACA: https://www.terasjatim.com/mantan-kadinsos-kota-kediri-dan-koordinator-pendamping-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-bpnt/

Sebelumnya, TKP mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan SRD pendamping BPNT untuk wilayah Kediri tahun 2020 hingga 2021, diduga melakukan Korupsi BPNT Kementerian Sosial yang merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar. Kedua ASN ini disangkakan selalu meminta keuntungan atas pengadaan sembako E-Warung ke pihak rekanan.

Dalam pembagiannya, TKP mantan Kadinsos Kota Kediri menerima dana korupsi sebesar Rp1 miliar, sementara SRD sang pendamping BPNT menerima dana sebesar Rp500 juta. (Ac/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim