Sidang Gugatan Tolak Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Ditunda

Sidang Gugatan Tolak Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Ditunda
Warga sekitar Gunung Tumpang Pitu menunggu hasil sidang class action di Pengadilan Negeri Banyuwangi (13/04)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, kembali menunnda sidang gugatan Class Action yang menolak pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran Bayuwangi Jawa Timur.

Sidang ditunda lantaran beberapa pihak tergugat tidak hadir. Persidangan akan digelar kembali pada 11 Mei 2016.

Pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan tersebut, adalah Presiden RI, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Lingkungan Hidup dan PT Medeka Copper Gold.

Sedangkan tergugat yang hadir, kuasa hukum Bupati Banyuwangi, PT Bumi Suksesindo (BSI), selaku pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

PT. Merdeka merupakan induk perusahaan PT BUMI, perusahaan yang memegang kuasa pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.

Menurut Muhammad Amrullah, kuasa hukum warga Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, warga menuntut agar pemerintah mencabut perizinan PT. Bumi Suksesindo.

Mereka terpaksa melakukan upaya gugatan melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi sebagai upaya terakhir. Terlebih aksi unjuk rasa dan dialog sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu.

“Warga resah dengan kehadiran tambang emas, karena itu mereka minta tambang tersebut ditutup,” ujarnya.

Rencananya PT. BSI akan memproduksi emas dan perak secara komersial pada tahun ini. Dengan produksi bijih rata-rata 3 juta ton per tahun.

Target produksi tahunan emas hingga 90 ribu ounce, dan perak hingga 1 juta ounce.

PT BSI sendiri sudah mengantongi izin usaha pertambangan hingga tahun 2030 mendatang. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim