Siang Ini, Berkas Penyidikan Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Siang Ini, Berkas Penyidikan Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya melimpahkan berkas penyidikan dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Pelimpahan berkas penyidikan tahap pertama itu diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (07/12) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Siang ini pukul 13.00 WIB, polisi akan menyerahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan. Berkas atas nama Ahmad Dhani ini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (07/12).

Menurut Barung, berkas kasus yang diserahkan atas nama musisi Ahmad Dhani itu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. “Tahap pertama, kasus pencemaran nama baik, saudara Ahmad Dhani. Ini kasus yang ditangani Subdit Siber,” tambahnya.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-siap-limpahkan-berkas-kasus-ahmad-dhani-ke-kejaksaan/

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya, tertahan oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI di luar Hotel Majapahit Surabaya, beberapa waktu lalu.

Saat berada di dalam hotel, Dhani membuat video yang kemudian diunggah ke akun medsos miliknya. Dalam videonya tersebut, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu adalah ‘idiot’. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim