Setubuhi Santriwatinya, Oknum Pengasuh Ponpes di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka

Setubuhi Santriwatinya, Oknum Pengasuh Ponpes di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Mojokerto – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum pengasuh di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Jatim, memasuki tahap pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Terlapor, oknum ustadz berinisial AM (52), yang diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia di bawah umur ini, sudah berstatus sebagai tersangka. Dia pun kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, anggota tim kuasa hukum AM, Deny Rudianto mengatakan, sebelumnya kliennya menjalani pemeriksaan selama 2 hari sebagai terlapor pada Senin (18/10/2021). Selanjutnya pada Selasa (19/10/2021) AM, bapak 4 anak ini diperiksa sebagai tersangka.

“Kalau sudah diperiksa sebagai tersangka berarti klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami belum tahu secara formal. Sudah ditahan di Polres Mojokerto,” kata Deny, seperti dilansir RRI, Rabu (20/10/2021).

Deny menuturkan, kliennya disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami baru saja dari Polres Mojokerto mau menanyakan apa status hukum klien kami, turunan berita acara pemeriksaan, sampai kapan klien kami akan ditahan. Supaya kami bisa mengawal hak-hak klien kami dan untuk kepentingan pembelaan. Namun, penyidiknya tidak ada di tempat,” ungkapnya.

Terpisah, pihak pengacara korban M Dhoufi menambahkan, AM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto pada Selasa (19/10/2021) malam. “Penetapan tersangka sudah, kemarin malam ditahan,” terangnya.

Sementara, status tersangka pada AM juga dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Mojokerto sudah diterima pihak Pidum Kejari.

Ivan menyebutkan, pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara tersebut. “(Status AM) Iya sudah tersangka,” tegasnya.

Untuk diketahui, AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10/2021). AM yang dikenal sebagai pengasuh ponpes tersebut diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Santriwati asal Kecamatan Buduran Sidoarjo itu, diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Lantaran sudah tak tahan dengan kelakuan pria yang dianggap sebagai gurunya iyu, korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya.

Modus yang dilakukan oleh AM adalah dengan memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih mendapatkan berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan ponpes. Selain itu pelaku juga berjanji akan menikahi korban.

Melalui pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena ia tinggal di pondok untuk santri putra. Sedangkan korban di pondok untuk santri putri. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim