Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Tua asal Kapas Bojonegoro Dibui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Tua asal Kapas Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kasus pencabulan dengan korban perempuan di bawah umur, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Anggota Unit Reskrim Polsek Kapas Polres Bojonegoro, mengamankan seorang pria berinisial MTJ (60), yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berumur 12 tahun.

Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin menuturkan, pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro itu ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pada Rabu (09/00) kemarin.

“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2017 lalu,” terangnya, Jumat (11/08).

Ngatimin menjelaskan, kasus persetubuhan itu terjadi saat korban hendak mengambil mukena di mushala dengan maksud untuk dicuci. Namun tiba-tiba korban ditarik secara paksa oleh pelaku dan dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

Di tempat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Lantaran takut terhadap ancaman pelaku, korban akhirnya pasrah tubuhnya dinikmati pelaku.

Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku anak gadisnya yang tidak seperti biasanya. Hingga kemudian, korban diinterogasi dan akhirnya korban mengaku jika dirinya menjadi korban aksi pencabulan pelaku. Kasus asusila tersebut, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kapas.

Setelah mendapatkan laporan, pelaku kemudian diamankan di rumahnya. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim