Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga 4 Kali, Pria asal Sobontoro Bojonegoro Dibui

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga 4 Kali, Pria asal Sobontoro Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – WD, (32), pria yang tercatat sebagai warga Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Jatim, harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres setempat.

Menurut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, WD ditangkap petugas lantaran nekat menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 16 tahun, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku dan korban ini berpacaran. Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Untuk membuktikan keseriusannya, korban diajak melakukan hubungan badan. Namun apabila korban menolak, korban diancam akan dibunuh,” jelasnya, Senin (03/07).

Sujarwanto menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda.” imbuhnya.

Selain WD, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kini WD harus meringkuk di dalam sel tahanan Mapolres Bojonegoro, dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas dia. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim