Setubuhi Gadis Belia asal Bojonegoro, Pria Bejat ini Ditangkap di Tuban

Setubuhi Gadis Belia asal Bojonegoro, Pria Bejat ini Ditangkap di Tuban

TerasJatim.com, Bojonegoro – Ulah bejat dilakukan DK, pria hidung belang 28 tahun, warga asal Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang ini. Ia harus digelandang ke jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro Jatim, lantaran telah menyetubuhi gadis belia sebut saja Bunga.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menuturkan, sesuai laporan ibu kandung korban, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu (03/10) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro.

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” ujar Ary pada awak media, Kamis (06/08).

Ironisnya, usai memperdayai Bunga, pelaku pergi begitu saja. Korban yang masih ingusan itupun tidak berani bercerita pada keluarganya atas apa yang dialaminya.

Dalam kalut dan bingung, akhirnya pada Jumat (30/11) korban nekat menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. “Mendengar cerita anak gadisnya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa (yang menimpa) anaknya tersebut ke Polres Bojonegoro,” jelas Ary Fadli.

Meanggapi laporan ibu korban, petugas langsung bergegas mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal Kelurahan Gedongombo Semanding Tuban.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

Kini, akibat perbuatan bejatnya itu pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres setempat guna proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim