Setubuhi Anak Gadis Orang, Pria asal Gumukmas Jember ini Dibui

Setubuhi Anak Gadis Orang, Pria asal Gumukmas Jember ini Dibui

TerasJatim.com, Jember – Unit Reskrim Polsek Kencong, Polres Jember, meringkus Abd. Samad, pria 49 tahun, warga Dusun Kebonan Desa/Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jatim kemarin.

Samad diringkus petugas atas kasus persetubuhan dengan seorang wanita bernama Ulfatul Laili (22).

Menurut Kapolsek Kencong, AKP. Saidi, penangkapan terhadap Samad ini berdasarkan laporan dari Suyono (50), ayah korban.

Kepada petugas, Suyono menceritakan kronologi kejadian kasus asusila yang menimpa anak perempuannya.

Kejadian berawal saat Suyono, warga Dusun Bulurejo Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember  ini, memergoki Samad dan putrinya sedang berhubungan badan di dalam kamar rumahnya.

Melihat hal itu, Suyono dengan spontan menangkap Samad yang sudah bersiap akan melarikan diri. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kencong.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam milik korban.

Kini Samad harus merasakan pengapnya jeruji sel tahanan Mapolsek Kencong, guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 286 KUHP tentang Persetubuhan. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim