Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria asal Gandusari Trenggalek Terancam Bui 15 Tahun

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria asal Gandusari Trenggalek Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com,Trenggalek – Seorang pria berinisial IM, warga asal Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jatim, diringkus aparat kepolisian setempat, atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka IM yang berusia 55 tahun ini, dilaporkan telah melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban yang masih tercatat sebagai pelajar kelas 3 SD.

“Tersangka IM dalam melakukan aksinya mengelabui korban yang masih anak-anak dengan iming-iming permen dan uang sebesar 20 ribu rupiah,” ungkap Calvijn, Senin (16/12/19).

Calvijn menambahkan, berdasarkan pengakuan, perbuatan bejat tersangka tersebut dilakukan terhadap korban sedikitnya 3 kali. “Kejadian pertama dan kedua korban lupa waktu kejadiannya, yang ketiga kali terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019, sekira pukul 16.30 WIB di sebuah gubug di area kebun,” bebernya.

“Ketika itu korban sedang bermain di selatan rumahnya, dipanggil oleh pelaku “reneo, ayo dolan” (kesini, ayo jalan jalan.red). Kemudian korban berjalan di belakang mengikuti pelaku menuju gubuk di area sebuah kebun,” urai Calvijn.

Korban yang masih di bawah umur itu kemudian mengikuti tersangka. Oleh tersangka IM, korban diminta duduk sambil memberikan es krim. “Dan saat itulah IM melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut sempat dipergoki oleh seorang warga hingga IM kabur melarikan diri,” ucap Calvijn

Selanjutnya pada bulan September 2019 sekira pukul 07.30 WIB, tersangka IM dimintai tolong salah satu tetangga saksi korban untuk memetik kelapa. Pada kesempatan tersebut IM kembali bertemu dengan korban dan memberi uang Rp.20 ribu dan IM pun melakukan kembali perbuatan cabul tersebut.

“Perbuatan yang kedua kalinya terjadi pada bulan Oktober 2019 sekira pukul 14.00 WIB, dan yang ketiga tanggal 29 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib di lokasi gubuk yang sama,” Imbuhnya

Apesnya, saat akan melakukan aksinya yang ketiga kali ini, tersangka IM kembali dipergoki oleh warga dan melarikan diri. Permasalahan tersebut sempat dibawa ke kantor desa hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek.

Atas ulah bejatnya, tersangka IM kini sudah ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim