Setengah Juta Lebih Batang Rokok Tanpa Cukai, Diamankan Bea Cukai Blitar

Setengah Juta Lebih Batang Rokok Tanpa Cukai, Diamankan Bea Cukai Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Lebih dari setengah juta batang rokok ilegal tanpa cukai diamankan petugas Bea Cukai Blitar Jawa Timur.

583.300 batang rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 581.620 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.680 batang.

Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Adi Tjahyono mengatakan, penyitaan setengah juta lebih rokok ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyidikan dan penindakan di jalan Desa Minggirsari, Kanigoro Kabupaten Blitar.

“Awalnya kami menghentikan sepeda motor yang dikendarai seorang wanita berinisial IS (46), warga Desa Minggirsari, Kanigoro Kabupaten Blitar, pada 9 Maret sekitar pukul 08.00 WIB. Ternyata kami menemukan beberapa slop rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” jelas Adi.

Pihak Bea Cukai yang mengembangkan penyidikan kemudian menemukan ratusan ribu rokok berbagai jenis dari 10 merk di rumah IS dan suaminya, yang merupakan distributor rokok tanpa cukai di wilayah Blitar.

“Kalau tarif cukai rokok  SKM tertinggi Rp 480 perbatang dan untuk SKT tarif cukai tertingginya Rp320 perbatang, maka kerugian negara ditafsir sekitar Rp300 jutaan,” tambah Adi.

Saat ini IS dan suaminya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti, mereka terancam Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim