Setelah 10 Tahun, Tiket Masuk Kawasan Bromo Naik
TerasJatim.com, Malang – Sejak 30 Oktober 2024 lalu, tiket masuk di Kawasan Gunung Bromo mengalami kenaikan. Meski demikian, penyesuaian tarif tersebut tak pengaruhi minat wisatawan untuk berkunjung ke kawasan tersebut.
Hal ini terbukti dari wisatawan yang membooking tiket secara online di laman Booking Onine Bromo, yang tidak berkurang, bahkan cenderung mengalami kenaikan.
“Angka yang pasti itu minggu pertama pasca penyesuaian tarif yang sudah kita dapatkan datanya, lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, Minggu (10/11/2024).
Rudi juga mengungkapkan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 36 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelum diterapakannya penyesuaian tarip tersebut, juga telah dilakukan sosialisasi.
“Setelah ada turunan SE-nya kita kemudian segera sosisaliasikan, 10 hari sebelum tanggal 30 sudah mulai muncul di beberapa medsos Taman Nasional, termasuk 4 hari sebelum tanggal itu kita adakan sosialisasi di Malang. Kita undang semua pelaku wisata di sekitar Bromo, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menyebut, penyesuaian tarif memang dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan tingkat inflasi. penyesuaian tarif ini baru di berlakukan lagi setelah 10 tahun terakhir, yakni pada tahun 2014 lalu.
“Sebenarnya, kalau tarif itu memang kalau idealnya disesuaikan secara berkala biar menyesuaikan tingkat inflasi. Kita kan terkahir menerbitkan tarif itu tahun 2014,” ucapnya.
Disinggung soal diberlakukannya tarif penggunaan drone sebesar Rp.2 juta di Kawasan Bromo, Rudi menjelaskan, jika ketentuan itu juga terdapat dalam PP tersebut. Tujuannya untuk mengendalikan penggunaan drone.
“Memang muncul di dalam PP-nya, karena drone itu kan baru. Tahun 2014 mungkin belum banyak orang pakai drone jadi belum diatur, sehingga setelah melewati masa 10 tahun dilihat sudah banyak yang menggunakan, sehingga pemerintah merasa itu perlu diatur untuk mengkontrol atau mengendalikan penggunakan drone di dalam kawasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, rincian penyesuaian tarif untuk wisatawan lokal, yakni dari Rp.29 ribu menjadi Rp.54 ribu di hari kerja, dan Rp.34 ribu menjadi Rp.79 ribu di hari libur.
Sementara untuk wisatwan mancanegara dipatok menjadi Rp.225 ribu baik hari kerja maupun hari libur. Serta tiket masuk kendaraan roda 2 Rp.5 ribu, Roda 4 Rp.10 ribu, dan Rp.2 ribu untuk sepeda.
Adapun sanksi yang dikenakan bagi wisatawan yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda 5 kali lipat dari tarif yang telah di tentukan, baik untuk tiket masuk maupun penggunaan alat drone. (Baiq/Kta/Red/TJ/KBRN)