Sesenggukan, Ibu Korban Kasus Kopi Sianida di Pacitan Cecar Terdakwa
TerasJatim.com,, Pacitan – “Kenapa kamu tega melakukan semua ini Yuk. Apa dosa saya, apa salah saya Yuk? Apa salah Rizki, kok kamu tega? Padahal kamu sudah dianggap seperti keluarga sendiri,” tanya Sukatmini, ibu korban, kepada terdakwa kasus kopi sianida di Sudimoro, Pacitan, Jatim, sesaat sebelum sidang kedua usai.
Sambil sesenggukan, sekelum tanya ke terdakwa, Ayuk Findi Antika (26), kalimat ibu korban seolah mampu membuat hati siapa saja yang mendengarnya bergetar. Jika kita menyimak dengan seksama, ucapan ibu kandung mendiang Rizki itu seperti sedang menahan gemuruh amuk di dada, yang kapan saja bisa meledak.
Di satu sisi, Sukatmini memohon kepada pengadil agar memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, karena hingga saat ini ia belum bisa membuka pintu maaf bagi pelaku.
“Untuk perkara ini, sampai saat ini saya belum memaafkan Ayuk. Rizki ini anak kami satu-satunya. Saya mohon yang mulia, berikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan (pelaku),” pinta Sukatmini.
Lantas, terdakwa yang tampak menundukkan kepala itu pun memberanikan diri berucap. Dengan nada lirih dan putus-putus. Ia mengaku tidak menyangka jika perbuatannya tersebut akan membawanya sampai sejauh ini; meja hijau.
“Saya … saya, tidak bermaksud (sengaja) melakukan ini. Saya, tidak menyangka bahwa, hingga sejauh ini (akibatnya),” ucap Ayuk, singkat, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Pacitan, Selasa (09/07/2024).
Jawaban pelaku tersebut, lantas diterangkan oleh Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pacitan, Lambang Windu Prasetyo, SH.
Ia mengatakan bahwa, terdakwa sebenarnya tidak punya niat untuk membunuh korban. “Mbak Ayuk ini tidak ada niat untuk membunuh korban. Dia tidak tahu kalau efeknya (racun) mematikan. Masalahnya, Mbak Ayuk sendiri pernah mencoba itu (sianida),” kata Lambang, saat ditemui usai sidang, Selasa siang.
“Di tahun 2022 dia merasa depresi, dan sempat mencoba sianida atau potasium ini. Mbak Ayuk tidak mati, cuma efeknya pusing sama mual,” sambungnya.
Sementara, disoal perihal jalannya sidang yang menghadirkan para saksi, Lambang memohon agar hakim memutus seadil-adilnya. Menurut Lambang, semua memang tergantung keputusan dari hakim.
Namun demikian, pihaknya tidak berpangku tangan, dan tetap akan berupaya untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa. “Kita tetap melakukan pembelaan. Habis ini kan masih ada saksi ahli dari JPU. Kita lihat saja sidang Rabu pekan depan, saksi ahli apa yang dihadirkan,” imbuhnya.
Diketahui, pada sidang kedua kasus pembunuhan kopi sianida ini agendanya afa;ah pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi. Selain kedua orang tua korban, saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya seorang tetangga, dua orang petugas kesehatan dari puskesmas setempat, dan suami terdakwa. Namun, dari keenam saksi yang hadir itu, satu di antaranya menolak jadi saksi.
“Ada enam saksi yang kami hadirkan. Namun yang satu, suami terdakwa, menolak untuk jadi saksi. Dan dari keterangan semua saksi-saksi secara keseluruhan, ini sudah dibenarkan oleh terdakwa,” ujar Yusnita Mawarni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pacitan.
Yusnita menambahkan, pada sidang pekan depan tepatnya Rabu, 17 Juli 2024, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli kedokteran forensik dari Biddokkes Polda Jatim. “Untuk dakwaannya belum ya, karena ini kan masih ada pemeriksaan saksi ahli, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)