Serang Pengendara Motor dengan Sajam, 3 ABG Ditangkap

Serang Pengendara Motor dengan Sajam, 3 ABG Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Anggota Buser Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku aksi pengeroyokan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Manyar Surabaya, beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku kesemuanya masih remaja bau kencur, diantaranya FTB (15), NFA (14) dan FI (15) yang kesemuanya warga Surabaya. Sementara, 1 pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dibutu petugas.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (27/12/20) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB. Gerombolan ABG ini melakukan pengeroyokan yang diduga ada perselisihan dengan kelompok lainnya.

“Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp kemudian berputar-putar ke area TKP. Sesampainya di sana, salah satu anggota kelompok tersebut ada yang melihat remaja lain yang wajahnya mirip dengan anggota kelompok yang berselisih,” jelas Ambuka.

Melihat wajah korban yang mirip, kelompok remaja ini kemudian melakukan pengeroyokan dengan menganiaya korban sampai terjatuh. Korban dipukuli hingga dilukai menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh para pelaku.

“Awalnya korban diberhentikan, kemudian dipukuli mengenai kepalanya. Ketika sudah terjatuh korban masih dipukul hingga beberapa dari mereka yang membawa senjata tajam menyabet tangan dan perut korban,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius dengan sabetan di bagian tangan dan perutnya. Beruntung korban berhasil diselamatkan.

“Karena salah satu tersangka berhasil diamankan warga, korban kemudian melapor ke polisi dan kami menyelidiki dari keterangan saksi dan rekaman CCTV,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, tercatat 9 orang berhasil diamankan, hingga mengerucut 3 orang yang dijadikan tersangka penganiayaan.

“Sementara masih ada satu orang yang kini menjadi DPO berinisial H yang menyabet perut korban sebanyak dua kali,” imbuh Ambuka.

Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 bila senjata tajam berupa gergaji buatan, samurai dan pisau penghabisan, serta 2 motor.

“Untuk para tersangka ini kami kenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ambuka. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim