Serahkan Adminduk Hasil Layanan Online, Bupati Blitar Optimis Kurangi Antrian Pelayanan

Serahkan Adminduk Hasil Layanan Online, Bupati Blitar Optimis Kurangi Antrian Pelayanan

TerasJatim.com, Blitar – Bupati Blitar secara simbolis telah menyerahkan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat, Senin (06/05/19). Dokumen adminduk yang diserahkan Bupati merupakan hasil dari pelayanan secara online yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.

Ditemui usai melakukan penyerahan, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, pelayanan menggunakan sistem online ini merupakan gebrakan peningkatan pelayanan pengurusan adminduk kepada masyarakat. Ia pun optimis, melalui gebrakan seperti ini bisa mengurangi antrian pelayanan yang ada di kantor Dispendukcapil.

“Ini merupakan terobosan yang bagus. Tentu dengan sistem online ini akan memudahkan masyarakat. Karena mereka tak perlu datang dan mengantri di kantor Dispendukcapil,” kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan bahwa setiap Dispendukcapil yang ada di Kabupaten/Kota wajib menerapkan inovasi terbaru agar pelayanan adminduk bisa dilakukan secara mudah dan cepat.

Sehingga melalui layanan berbasis digital ini, yakni aplikasi layanan online kependudukan E-SIAP (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran Online) menjadi inovasi dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

“Tentunya jika hal ini terus disosialisasikan, dan masyarakat bisa memahami berbagai layanan yang diberikan Dispendukcapil, maka masalah pelayanan yang selama ini dikeluhkan bisa terjawab,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luhur Sejati menyampaikan, program layanan berbasis digital E-SIAP ini bisa dimanfaatkan masyarakat dimanapun dan kapanpun. Bahkan untuk saat ini, tanda tangan Kepala Dinas bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat akan lebih mudah melakukan pengurusan dokumen adminduk.

“Selain program pelayanan dokumen adminduk secara online, layanan juga bisa dilakukan di kantor desa maupun kecamatan, dimana dilokasi tersebut sudah ada petugas yang melayani dan melakukan verifikasi data kependudukan. Sehingga masyarakat bisa datang ke kantor Dispendukcapil jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap oleh petugas yang ada di desa maupun kecamatan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dokumen adminduk yang diserahkan Bupati meliputi Kartu Keluarga, E-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Kematian, Kartu Indonesia Anak (KIA) dan lain-lain. Sedangkan beberapa masyarakat yang telah menerima dokumen adminduk tersebut diantaranya berasal dari Bakung, Ponggok, dan Nglegok. (Adv/Mfh)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim