Sepasang Kekasih di Pasuruan, Kompak Jadi Pengedar dan Kurir Sabu

Sepasang Kekasih di Pasuruan, Kompak Jadi Pengedar dan Kurir Sabu

TerasJatim.com, Pasuruan – Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.

KBO Sat Res Narkoba Polres Pasuruan IPTU Agus Purnomo menuturkan, pihaknya kali pertama mengamankan Sampurno (38), saat berada di sekitar SPBU di Kelurahan Petungasri Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan Sampurno ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisikan sabu dengan berat 0,18 gram.

Saat dilakukan pengembangan, petugas kemudian menciduk Sumiyati (28), wanita yang notabene kekasih tersangka Sampurno.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat 0,25 gram dan sebuah ponsel yang diletakan di tas slempang warna hitam miliknya.

Diduga Sumiyati mempunyai peran sebagai kurir yang mengirim sabu dari pacarnya sendiri.

Kepada penyidik, Sampurno mengaku jika dirinya terjun menjadi pengedar dan pengguna sabu, lantaran awalnya hanya sekedar iseng dan coba-coba.

“Awal mula saya menjadi pengedar dan memakai sabu ini hanya coba-coba saja. Tetapi lama-kelamaan menjadi ketagihan dan menjadi pekerjaan sampingan untuk menjadi pengedar,” aku Sampurno.

Kini dua sejoli ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya.

Selain sabu dan kedua pasangan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa timbangan elektrik, dua buah ponsel, 4 pipet kaca kosong, 4 klip plastik kecil, 2 botol kaca dan 1 sedotan plastik.

Petugas menjerat kedua pasangan ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim