Sepasang Kekasih Asal Blitar dan Tulungagung ini, Dua Tahun Tipu Korbanya dengan Gendam

Sepasang Kekasih Asal Blitar dan Tulungagung ini, Dua Tahun Tipu Korbanya dengan Gendam

TerasJatim.com, Tulungagung – Dewi Puspitasari atau Ita (33), warga Dsn Karangjati RT02/RW01 Desa Purworejo, Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar dan kekasihnya Ali (45) warga Dsn Gambar RT01/RW01 Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi. Pasangan ini diamankan petugas lantaran melakukan tindak penipuan dengan cara menghipnotis para korbannya.

Akibatnya Hj. Umi Hanik (45) warga Dsn. Jigang RT01/RW04 Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Rentetan kejadian berawal dari tanggal 15 Agustus 2016 sore. Saat itu Ita dan Ali mendatangi korban dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver nopol AG 1804 RX. Ita menyapa korban sambil menepuk pundak dan berkata bahwa korban dalam keadaan kesusahan dan harus beramal. Padahal korban tidak mengenalnya. Ita kemudian pamitan pulang,dengan membawa gula pasir 45 kg, dan korban saat itu hanya bisa diam.

Lalu pada Selasa (16/08) siang, kedua pelaku kembali datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil Ayla warna merah nopol AG 1045 GV. Saat pulang, Ita kembali membawa 50 kg telur ayam, 400 butir telur bebek, 150 butir telur ayam arab dan uang tunai Rp23 juta. Selain itu Ita juga mengajak korban ke toko sembako milik Suyanto dan mengambil barang berupa beras, minyak goreng, beras ketan, rokok berbagai merk, gula pasir, sabun cuci dan susu senilai Rp33.771.000.  Dan lagi-lagi korban hanya bisa diam tanpa keberatan dan protes.

Belum cukup, pada hari Jumat (19/08) siang, Ita menelpon korban dan memberitahukan bahwa sopirnya akan datang ke rumah korban dan meminta uang Rp3 juta. Kenudian Ali yang notabene adalah kekasihnya datang mengambil uang korban seperti yang diminta Ita.

Lalu pada pad Rabu (24/08) siang, Ita mengajak korban ke wilayah Ngunut dan meminta uang lagi sebesar Rp3 juta. Mereka menginap di hotel Santoso Ngunut. Esok harinya saat meninggalkan hotel, korban baru menyadari jika selama ini telah menjadi korban penipuan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp65.771.000,.dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kalidawir Tulungagung.

Mendapat laporan tersebut, petugas  menindaklanjuti dengan mencari para pelaku. “Keduanya ditangkap Kamis, 1 September 2016, saat tengah mencucikan mobil di wilayah Ngunut, Tulungagung,“ ujar Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas.

Polisi juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla milik rental, tujuh bungkus rokok, lima kilogram gula, dan uang tunai sebesar Rp366 ribu  yang diduga hasil kejahatan.

Dari pemeriksaan diketahui jika Ita berperan sebagai eksekutor dan berhubungan langsung dengan korbannya. Dengan kelihaiannya berbicara, Ita mengatakan korban tengah mengalami persoalan berat dan baru bisa terbebas bila bersedia beramal.

Dalam pemeriksaan diketahui mereka telah beraksi sejak dua tahun terakhir di wilayah Kabupaten Tulungagung, Blitar dan Trenggalek. Dan uang hasil kejahatannya habis dipakai foya-foya dan membiayai hidup.

“Pelaku terancam terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “ pungkas Ilyas. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim