Sepanjang Tahun 2021, Satgas Anti Mafia Tanah Tangani 69 Perkara dengan 61 Tersangka

Sepanjang Tahun 2021, Satgas Anti Mafia Tanah Tangani 69 Perkara dengan 61 Tersangka

TerasJatim.com – Sepanjang 2021 ini, Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah menangani 69 perkara.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat hingga bulan Oktober 2021.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” katanya dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (19/11/2021) sore.

Dedi merinci, dari penanganan perkara tersebut adalah 5 diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan, serta 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, sambung dia, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II, dan 1 kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, 7 diantaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan, 2 orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim