Sepanjang Tahun 2021, Polda Jatim Selesaikan 24.721 Perkara

Sepanjang Tahun 2021, Polda Jatim Selesaikan 24.721 Perkara

TerasJatim.com, Surabaya – Sepanjang tahun 2021, Polda Jatim dan Polres Jajaran telah merampungkan 24.721 dari 26.144 perkara. Artinya, penyelesaian perkara mencapai 94,55 persen.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, jumlah penyelesaian perkara ini mengalami kenaikan jika dibanding pada tahun 2020 yang bisa menyelesaikan 75,08 persen kasus.

“Jadi di tahun 2021 ini, seluruh jajaran baik Polres maupun Polda, mengalami kenaikan penyelesaian perkara. Saya mengapresiasi baik Kapolres hingga Kapolsek dan kinerja Reserse,” kata Nico yang diampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim ,Jumat (31/12/2021).

Nico menambahkan, hal ini merupakan capaian luar biasa, yang mana membawa Jatim menjadi rangking 2 se-Indonesia dalam penyelesaian kasus.

“Sehingga Jatim sampai sekarang rangking dua seluruh Indonesia (dalam penyelesaian kasus) data terakhir di awal Desember. Saya mengapresiasi kerja Reserse hingga kemampuan peningkatan,” imbuhnya.

Nico juga merinci, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima 20.250 perkara. Lalu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani atau persentasenya mencapai 92,74 persen. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60 persen.

Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.

Sementara untuk kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 menerima 147 laporan. Namun mampu menyelesaikan 193 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen. Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus.

Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber. Tingginya laporan pada Siber ini, karena semakin aktifnya internet, membuat modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kemudian di Ditkrimsus ada beberapa hal yang menonjol, kemudian juga kasus di Tipikor dan Siber. Jadi memang ada kenaikan dan ada peningkatan penyelesaian perkara. Di siber banyak kasus hoaks yang dilaporkan,” sambung Irjen Nico.

Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim telah menangani 5.747 perkara, yang artinya 100 persen perkara telah dirampungkan. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim