Seorang Santri Ponpes di Kranji Paciran Lamongan, Tewas Dikeroyok Temannya

Seorang Santri Ponpes di Kranji Paciran Lamongan, Tewas Dikeroyok Temannya
Jenazah Adam Kawwas Syarvia (13), santri Ponpes Attaqwa, Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan (Doc: Memo)

TerasJatim.com, Lamongan – Diduga akibat dikeroyok belasan temannya, Adam Kawwas Syarvia (13), seorang santri sebuah ponpes di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ditemukan tewas mengenaskan.

Korban asal Desa Gampang Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ini, tewas usai dianiaya oleh sejumlah santri lainnya lantaran dituduh mencuri barang milik teman sepondok.

“Karena korban menolak dituding mencuri hard disk dan uang milik temannya, ia dikeroyok 16 orang rekannya. Korban mengalami luka-luka dalam akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Waka Polres Lamonan Kompol Arif Mukti, Selasa (13/12).

Berdasarkan informasi, peristiwa berawal saat Minggu (11.12) malam sekira pukul 21.30 WIB. korban dituduh telah mencuri barang milik temannya oleh sejumlah rekannya satu pondok pesantren. Selanjutnya sekitar 16 santri melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Usai dikeroyok, pada Senin (12/12) pagi sekira pukul 03.00 WIB, korban bangun dan berjalan tertatih menuju kamar mandi. Sekira pukul 05.00 WIB salah satu santri menemukan korban tergeletak di kamar mandi.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pengasuh pondok yang selanjutnya diteruskan ke kantor polsii setempat.

Polisi yang datang, langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

Selanjutnya, jasad korban di bawa Pukesmas Paciran untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan, pada jasad korban ditemukan sejumlah luka lebam yang diduga akibat pukulan.

Untuk mengungkap dugaan penganiyaan tersebut, aparat kepolisian membawa 16 santri yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut ke Unit Perlindungan Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Jika terbukti, para pelaku akan dijerat UU No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Untuk memastikan peran masing-masing pelaku, hari ini polisi langsung melakukan reka ulang atas peristiwa tersebut. (Kta.Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim