Seorang Penjaga Gereja di Jombang, Bobol Uang di Kotak Persembahan

Seorang Penjaga Gereja di Jombang, Bobol Uang di Kotak Persembahan

TerasJatim.com, Jombang – Daniel Angga Primary (30), warga Gang Rutan, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang Jawa Timur, harus rela menginap di sel tahanan kepolisian setempat, karena nekad membobol uang persembahan milik gereja.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga gereja di Jl Gatot Subroto Jombang itu, bukannya menjaga keamanan lingkungan gereja, namun aksinya justru membuat masalah di dalam gereja tersebut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti,  aksi pembobolan yang dilakukan tersangka terungkap ketika salah satu pengurus gereja mendapati kotak uang persembahan yang berada di dalam gedung gereja dalam kondisi terbuka, pada Minggu (24/07) malam lalu.

Padahal, dalam kotak tersebut terdapat uang persembahan dari jemaat gereja dalam jumlah yang cukup besar. Mengetahui hal tersebut pengurus gereja segera melaporkan ke polisi.

Atas laporan tersebut, polisi langsung datang dan melakukan olah TKP. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam gedung gereja.

Dari rekaman tersebut, akhirnya diketahui jika pelakunya tak lain adalah tersangka yang biasa menjaga dan membersihkan gereja.

Berdasarkan bukti tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan. Namun, tersangka sudah kabur. “Kami segera lakukan penyelidikan lebih lanjut dan menelusuri keberadaan tersangka,” jelas Dwi Retno, Kamis (11/08).

Dari hasil penelusuran, akhirnya polisi mengetahui lokasi persembunyian tersangka. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung meringkusnya dan menggelandang ke kantor polisi.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk foya-foya dan membeli beberapa barang berharga.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa obeng, senter kecil, kawat sepanjang 40 cm, duah buah jam tangan dan dua buah HP yang dibeli dari hasil kejahatan, serta 2 kartu ATM BRI dan BNI, bukti setoran Bank BRI, serta kotak uang persembahan yang dibobol.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Dwi. (Kta/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim