Seorang Ibu di Tulungagung Mengajak Anak dan Keponakan Untuk Merampok

Seorang Ibu di Tulungagung Mengajak Anak dan Keponakan Untuk Merampok
Sulikah (30), saat diamankan petugas di Mapolsek Ngunut, Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Sulikah (30), seorang ibu rumah tangga warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur,  nekat merampok Sri Hartani (45) yang masih tetangganya sendiri.

Ironisnya, dalam melakukan aksi kriminalnya, pelaku mengajak serta anak dan keponakannya sendiri.

Kapolsek Ngunut, Kompol Supriyanto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (07/04), di jalan umum Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 08.30 WIB. Berawal saat pelaku (Sulikah) yang sehari sebelumnya dimintai tolong oleh korban (Sri Hartani), untuk menemaninya mengambil uang senilai Rp. 25 juta di rumah anaknya di Desa Sumberingin, Kecamatan Ngunut Tulungagung.

Mendengar hal tersebut, Sulikah sehari sebelumnya meminta DP (13) anaknya dan IF (14) keponakannya, untuk menyiapkan tepung yang dicampur dengan tumbukan cabe. Bahan-bahan tersebut sengaja disiapkan pelaku untuk  menyerang korban saat beraksi.

“Pelaku yang membonceng korban dengan sepeda motor tiba-tiba berhenti dengan alasan motornya mogok,” jelas Kompol Supriyanto.

Pada saat pura-pura memperbaiki motornya, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari arah belakang dengan menabur tepung cabe yang sudah dipersiapkan ke muka korban. Kontan korban kaget dan tidak bisa melihat sekelilingnya.

Di saat itulah sesuai skenario yang dibuat, DP dan IF datang dan langsung merampas uang korban Rp. 25 juta yang berada di dalam tas korban dan keduanya langsung kabur.

Saat itu pelaku berpura-pura menolong korban dan mengajak lapor ke polisi.

Namun sayangnya, alibi Sulikah ini oleh petugas dirasa ganjil. Dalam pemeriksaan, penyidik mencium beberapa keterangan pelaku selaku saksi mata yang dinilai janggal.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku merupakan otak kejahatan dan langsung kami tahan. Sedangkan dua pelaku lainnya, karena berstatus pelajar tidak kami tahan,” pungkas Kompol Supriyanto,

Atas perbuatan tersebut, pelaku Sulikah dijerat dengan pasal 365 ayat 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim