Sentimen Pribadi, Pria di Pamekasan Ancam Tiduri Istri dan Mertua Pengusaha

Sentimen Pribadi, Pria di Pamekasan Ancam Tiduri Istri dan Mertua Pengusaha

TerasJatim.com, Pamekasan – Maskur, pria 36 tahun, warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, harus diamankan aparat kepolisian setempat dari dari amuk massa.

Pasalnya, M diduga sebagai pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan pengancaman kepada H. Khairul Umam, salah seorang pengusaha tembakau di Pamekasan.

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban bertarung dengan cara carok.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, H. Khairul Umam melaporkannya ke Mapolres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan mengatakan, saat ini pelaku sudah sudah diamankan.

“Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024 kemarin,” katanya.

AKP Doni mengungkapkan, video itu diunggah oleh pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun ‘Beluk Lecen Madura’, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, mengaku sengaja menyebarkan video tersebut melalui akun media sosialnya.

“Alasan pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap korban (pelapor),” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI Nomor: 1 tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 45-B UU RI Nomor: 1 tahun 2024, tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim