Senin Akan Diperiksa di Kejati, La Nyalla Sudah Daftarkan Gugatan Pra-Peradilan

Senin Akan Diperiksa di Kejati, La Nyalla Sudah Daftarkan Gugatan Pra-Peradilan

TerasJatim.com, Surabaya – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, La Nyalla Matalitti, dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 21 Maret lusa.

Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan surat pemanggilan itu telah dikirimkan ke rumah La Nyalla di Surabaya. “Surat panggilan itu adalah surat panggilan yang pertama dan akan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Romy mengatakan, jika dalam pemanggilan pertama La Nyalla mangkir, penyidik akan memanggil untuk yang kedua dan ketiga.

“Jika tidak datang, itu pun harus ada alasan yang jelas dan kuat disertai bukti. Jika tidak ada bukti kuat alasan mangkir, akan kami jemput paksa,” kata dia.

La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus Kejati menemukan bukti mengenai peran serta dia dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.

Tersangka diduga menggunakan dana itu untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar pada 2012.

Sementara itu, menyikapi penetatan tersangka atas dirinya, La Nyalla tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, Nyalla telah mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum La Nyalla, (Jumat,18/03), dengan nomor pendaftaran 19/Praper/2016/PN.Sby diterima oleh Ardi Koentjoro SH, MH dari PN Surabaya.

Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan, dalam perkara itu seharusnya sudah selesai dan tak ada kerugian negara, karena semua kerugian sebagaimana hasil audit BPKP telah dikembalikan dan dibebankan kepada dua terpidana yang telah divonis pengadilan pada Desember 2015 lalu, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

“Selain sudah tidak ada kerugian negara, perkara ini juga sangat dipaksakan karena sebenarnya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati tidak sah karena penyelidikan dan penyidikan sebelumnya telah dibatalkan oleh PN Surabaya,” ujar Moh. Maruf Syah, salah satu tim pengacara La Nyalla. (Red/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim