Sempat Viral, Pernikahan dengan Mahar Cek 3 Miliar di Pacitan, Berujung Bui

TerasJatim.com, Pacitan – Pada Oktober lalu, sebuah pernikahan di Kabupaten Pacitan, Jatim, guncang jagat maya. Bukan karena balutan gemerlap kemewahan, maupun usia yang terpaut jauh, namun maharnya.
Kenalkan para mempelainya, namanya Tarman, pria kelahiran Wonogiri pada 74 tahun silam. Ia mempersunting gadis cantik asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, Shela Arika, yang berusia 25 tahun. Keduanya terpaut usia setengah abad. Mereka bukan dijodohkan, tapi saling suka dan jalin asmara, hingga akhirnya hubungan itu dibawa ke pelaminan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Prosesi ijab sepasang kekasih itu berlangsung baik, dan ada yang menyiarkan secara live streaming di kanal Youtube Vendor AV Media. Lantas, warta itu jadi pembuka pintu ghibah di media sosial, lantaran mahar yang diberikan oleh aki-aki cukup membuat mata bekerja ekstra. Mas kawinya bukan seperangkat alat salat, cincin, maupun uang tunai seperti umumnya terdengar telinga, tapi berupa selembar cek yang tersemat angka Rp 3 miliar.
Seketika, pernikahan yang dilangsungkan di kediaman mempelai wanita itu jadi prolog pembicaraan warga. Hingga beberapa waktu, laman sosial maupun grup aplikasi perpesanan masih kerap jadi sandaran rasan-rasan. Publik bertanya-tanya tanpa jawaban pasti, apakah cek itu asli atau palsu, bahkan hanya bisa menerka-nerka bagaimana ujungnya nanti. Dan, tak sedikit pula yang menelusuri rekam jejak digital Tarman, melalui mesin pencarian: pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
Kini, Tarman harus kembali berurusan dengan Polisi, karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, tentang selembar cek yang dijadikan mahar. Lagi-lagi ia harus mengenakan kaus berwarna orange yang bertuliskan ‘Tahanan’, dan dilakukan gelar perkara di Graha Bhayangkara, Mapolres setempat, pada Rabu (10/12/2025).
Di usia senjanya, fisik Tarman tampak masih prima. Perawakannya kekar, sorot matanya tajam, langkahnya pun tegap, seakan tak ada gundah yang mengiringi. Lisannya terdengar lugas, dan tak sedikit pun ia terlihat minder; siap dengan rentetan pertanyaan yang menghujaninya.
“Tidak ada,” ucap Tarman, saat menjawab pertanyaan awak media tentang mahar cek Rp3 miliar, Rabu siang.
Dalih ia pakai cek sebagai mahar dalam pernikahannya itu cukup sederhana dan logis. Dengan entengnya, lelaki tua yang pernah menetap di Karanganyar, Jateng, melontar jawaban singkat, padat dan jelas. “Biar istri saya mau. Udah itu aja (tak ada alasan lain),” singkatnya.
“Ini (Tarman), awards auranya memang luar biasa,” sahut AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, di sela pers rilis dengan awak media.
Pernikahan di antara keduanya sah. Hubungan mereka pun baik-baik saja. Sosok Mbah Tarman benar-benar telah dambaan hati Shela, istri yang sampai sejauh ini masih setia membersamainya hingga kasus itu beres.
“Yang jelas, dari pihak perempuan sampai saat ini akan memperjuangkan, akan menemani Mbah Tarman sampai kasus ini selesai, dan diputuskan di persidangan,” ujar Kapolres.
Hanya saja, Tarman harus mempertanggungjawabkan atas selembar cek senilai Rp3 miliar yang tertera nama Bank BCA. Cek itu diakuinya diperoleh dari temannya pada beberapa tahun lalu, yang kemudian digunakan sebagai mas kawin pernikahannya dengan pujaan hati, Sheila Arika.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak bank, dijelaskan bahwa pada bawah logo Bank BCA tidak ada tanggal, namun pada dokumen terdapat tanggal 10-10-2025. Kemudian standar nomor seri cek, BCA 6 digit, tapi pada dokumen itu ada 7 digit. Begitu pula nomor rekening, pada dokumen itu ada 11 digit, sedangkan BCA 10 digit, dan pakai kertas khusus yang dikeluarkan oleh Peruri_ ditunjuk oleh Bank Indonesia. “Sesuai alat bukti (cek Rp3 miliar) tidak bisa dicairkan, dan palsu,” ungkap Kapolres Ayub, menegaskan.
Dari kasus itu, Polisi menyita barang bukti berupa flashdisk warna hitam, dengan merk dagang V-Gen, yang berisi foto dan video dokumentasi pernikahan. “Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu berisi video dan dokumen yang kami gunakan untuk sangkakan kepada yang bersangkutan, dalam hal ini cek Rp3 miliar. Data forensik dari saksi-saksi yang sudah kami periksa,” imbuhnya.
Atas tindakan itu, Tarman disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebagai asupan informasi, selain merilis kasus cek palsu, di hari yang sama Polres Pacitan gelar kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan, di Sukodono, Donorojo, dan di wilayah Kecamatan Tulakan. (Git/Kta/Red/TJ)


