Sempat Viral, Pendeta yang Pukuli Istri Resmi Jadi Tersangka
TerasJatim.com, Surabaya – MH, pria 63 tahun, yang juga seorang pendeta di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MH ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh istrinya yang berinisial SY.
Dalam video yang viral di media sosial (medsos), seorang pria yang diduga MH, memukul kepala seorang wanita menggunakan tangan dan sebuah benda panjang. Wanita tersebut diduga SY, yang merupakan istri pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan, usai menggelar perkara dan menetapkan MH sebagai tersangka, pihaknya akan segera menahan MH.
Aris menambahkan, selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, handphone, hingga rekaman CCTV
“Rekaman video sudah kami kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” terang Aris, Selasa (03/09/2024).
Aris menyebutkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)