Sempat Viral di Medsos, 3 Maling Motor yang Ceburkan Diri ke Sungai Berhasil Ditangkap

Sempat Viral di Medsos, 3 Maling Motor yang Ceburkan Diri ke Sungai Berhasil Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Usai sudah petualangan 3 pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini sering beroperasi di wilayah Kota Surabaya.

Ketiganya kini sudah mendekam di balik jeruji penjara setelah tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, di Jalan Jatipurwo Surabaya.

Dalam insiden penangkapan yang sempat viral di media sosial, ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21), warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya, sempat kabur dengan menceburkan diri ke sungai di Jalan Kedinding Lor, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Efrino Trisanto, melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian berawal saat 2 pelaku yakni Firman dan Sahrul, berputar-putar untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, salah satu dari pelaku yakni Sahrul, mengawasi lokasi.

“Kemudian pelaku Firman yang bagian mengambil motor yang terparkir di rumah korban. Pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya,” jelas Yudo, Senin (19/09/2022).

Setelah itu, sambung Yudo, kedua pelaku mengajak seorang rekannya yaitu Rispo, untuk menjual motor tersebut ke Madura. “Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama secara mobile,” ungkap Yudo.

“Namun sekitar pukul 23.00 Wib, aksi para pelaku dipergoki pemilik motor,”ujar Yudo.

Selanjutnya, pemilik motor mengejar kawanan maling ini sambil meminta bantuan warga sekitar. Salah satu pelaku yakni Rispo berhasil diamankan anggota Polsek Kenjeran yang berada di lokasi.

“Sedangkan pelaku Firman dan Sahrul menceburkan diri ke sungai Dukuh. Warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu. Kemudian sekitar 03.00 WIB kedua pelaku dapat diamankan,” katanya.

Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol).

“Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari 3 kali di kota Surabaya,” pungkas Yudo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim