Sempat Sakit, Susi Datangi Panggilan Sebagai Tersangka di Polda Jatim

Sempat Sakit, Susi Datangi Panggilan Sebagai Tersangka di Polda Jatim
Tri Susanti alias Susi (tengah) saat bersama kuasa hukumnya di Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah sempat tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Tri Susanti alias Susi, yang menjadi tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), akhirnya mendatangi Mapolda Jatim, Senin (02/09/19).

Susi yang diduga merupakan koordinator aksi tersebut, datang dengan mengenakan kaos hitam bergambar Pancasila serta memakai topi warna biru.

Kedatangan wanita paruh baya ini untuk memenuhi pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, oleh penyidik Siber ditreskrimsus Polda Jatim. Susi datang di Mapolda Jatim sekitar pukul 11.05 Wib, dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kepada sejumlah wartawan, Susi mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian dan dugaan penghasutan saat menggelar aksi demo yang berujung gelombang protes masyarakat Papua tersebut.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/polda-jatim-tetapkan-tersangka-baru-terkait-insiden-di-asrama-mahasiswa-papua/

Sementara itu, Sahid, kuasa hokum Susi mengaku jika kliennya dijerat pasal berlapis. Sebelumnya Sahid juga mengatakan jika kliennya akan kooperatif. Dia berharap penyidik tidak menahan kliennya. Sebab, selama ini semua yang diminta penyidik telah diberikan.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik telah memiliki sejumlah alat bukti terhadap saat aksi di depan AMP, 17 Agustus 2019 lalu. Susi, diduga adalah koordinator lapangan (korlap) dalam aksi tersebut.

Penyidik menjerat Susi dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim