Sempat Melawan, Buronan Kasus Korupsi Rp9,2 M Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan di Tulungagung

Sempat Melawan, Buronan Kasus Korupsi Rp9,2 M Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan di Tulungagung

TerasJatim.com, Tulungagung – Setelah sempat kabur dari panggilan aparat kejaksaan, pelarian Aceng Sudrajat, pria 40 tahun, yang merupakan PNS Bawaslu di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, akhirnya terendus.

Aceng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah sebesar Rp9.2 milyar tersebut, ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di sebuah tempat persembunyiannya, di Jl. Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung Jatim, pada Rabu (22/06/2022) pagi, sekira pukul 08.25 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, Aceng Sudrajat, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara TA 2019 dan 2020 sebesar Rp9.2 milyar.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dan oleh karenanya AS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022,” jelasnya, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (23/06/2022) malam.

Menurut Ketut, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, saat dilakukan penangkapan Aceng sempat melakukan perlawanan. Ia sempat meronta dan menolak untuk dibawa petugas. Namun akhirnya Aceng berhasil diringkus dan langsung dimasukkan ke dalam mobil Tim Tabur Kejaksaan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim