Sempat Kabur, 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI-AL di Bungurasih Berhasil Diringkus

Sempat Kabur, 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI-AL di Bungurasih Berhasil Diringkus

TerasJatim.com, Sidoarjo – Berakhir sudah pelarian 6 tersangka pengeroyokan seorang anggota TNI-AL yang terjadi di kawasan Terminal Bungurasih Waru, Sidoarjo, pada 23 Mei 2021 lalu. Mereka berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2 di sejumlah tempat berbeda.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, penangkapan terhadap 6 tersangka tersebut berawal saat pihaknya menangkap salah satu tersangka yakni UNH (21) di kawasan Terminal Bus Bungurasih.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap UNH, akhirnya diperoleh keberadaan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah MRTR (22) dan FCP (23), keduanya ditangkap juga di kawasan Terminal Bungurasih, dan YMK (23), ditangkap di tempat kerjanya di daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni NMDP (21) ditangkap di Jombang, dan RA (18) ditangkap di Blega, Bangkalan.

Keberhasilan penangkapan enam tersangka tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji pada awak media, Selasa (8/6/2021) di Mapolresta Sidoarjo.

“Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Sidoarjo dan juga TNI. Ada dua tersangka yang berada di luar wilayah Sidoarjo yaitu inisial D yang ditangkap di wilayah Jombang, dan inisial U ditangkap di wilayah Madura,” ujar Sumardji, pada awak media, Selasa (08/06/21).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/keroyok-anggota-tni-al-4-preman-terminal-bungusurasih-ditangkap/

Sebelumnya, pasca kejadian pengeroyokan tersebut, petugas gabungan telah menangkap 4 tersangka lainnya, kemudian berlanjut penangkapan terhadap 6 tersangka yang kabur. Sehingga keseluruhan pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota Marinir di Bungurasih yang berjumlah 10 orang telah ditangkap.

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dan terancam Pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim