Sempat DPO, eks Kades di Kediri Terpidana Kasus Suap Ditangkap

Sempat DPO, eks Kades di Kediri Terpidana Kasus Suap Ditangkap

TerasJatim.com, Kediri – Upaya pelarian Dwi Santoso (44), yang merupakan terpidana kasus suap pengisian perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, akhirnya berakhir.

Setelah menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Dwi yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kempleng tersebut, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (30/05/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Roni menyatakan, terpidana Dwi Santoso, terjerat kasus penyuapan pengisian perangkat desa pada tahun 2011 lalu dan terbukti merugikan satu orang korbannya.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, Dwi Santoso telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (penyuapan),” kata Roni, Kamis (01/06/2023).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menambahkan, Dwi telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, sebesar Rp60 juta. Kemudian, pasca melewati proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

“Namun, atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Tak hanya itu, ia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan akhirnya MA menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan terpidana Dwi Santoso, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah itu, pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejari Kabupaten Kediri memperoleh informasi bahwa Dwi berada di rumahnya, di Desa Kempleng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Kediri.

“Sewaktu kami mendatangi rumah terpidana, sang istri mengatakan jika Dwi Santoso tidak berada di rumah. Tapi kami tidak putus asa, dan tetap menunggu keberadaan terpidana, sembari mengawasi rumah tersebut. Hingga akhirnya sesuai perkiraan, ternyata ia berusaha kabur dari pintu samping dan setelah dilakukan pengejaran, Dwi Santoso berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Lebih lanjut, sambung Yuda, usai ditangkap, Dwi Santoso kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk dilalukan pendataan. Selanjutnya, Dwi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri untuk menjalani hukumannya. (Ac/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim