Sempat Dinyatakan DPO, Pengacara Wanita asal Malang Ditangkap

Sempat Dinyatakan DPO, Pengacara Wanita asal Malang Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah cukup lama menjadi buronan polisi atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dari seorang dokter, FM Valentina, wanita yang juga berprofesi seorang pengacara senior di Malang, akhirnya ditangkap.

Penangkapan terhadap FM Valentina ini berdasarkan surat nomor: DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan hal ini.

Menurutnya, petugas kepolisian telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim.

“Bener (ditangkap). Saat ini masih dalam pemeriksaan kesehatan di RS Polri,” ujarnya, Rabu (13/09/2023) siang.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, mengakui jika saat ini pihaknya tengah mendampingi sang klien di rumah sakit.

“Iya, ini lagi dampingi di RS Bhayangkara Surabaya. Tadi malam saya dampingi RS Persada Malang,” ujarnya.

Andry mengaku, pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait penangkapan ini. Lantaran saat ini ia masih menunggu proses tahap dua. “Nanti saja setelah tahap dua, ini masih nunggu penyidik,” ujarnya.

Terpisah, menanggapi penangkapan terhadap FM Valentina ini, pengacara dr Hardi Soesanto, Lardi, mengapresiasi penangkapan tersebut. Dia pun menyatakan, FM Valentina memang sudah seharusnya ditangkap karena sudah berstatus DPO (daftar pencarian orang) alias buron.

“Kan statusnya DPO dan sudah seharusnya setiap tersangka itu ditangkap,” ucapnya.

Sebagai asupan informasi, kasus ini bermula saat FM Valentina dilaporkan ke polisi lantaran diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank.

Valentina yang berprofesi sebagai pengacara itu bahkan dimasukkan sebagai DPO, lantaran tak mau menyerahkan diri saat dilakukan tahap dua di kejaksaan.

Hilangnya uang di rekening dokter Hardi itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan,” jelas Lardi, pengacara dr. Hardi Soesanto. (Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim