Sempat Dinyatakan Buron, 2 Bos Sipoa Ditangkap di Waru Sidoarjo

Sempat Dinyatakan Buron, 2 Bos Sipoa Ditangkap di Waru Sidoarjo

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menangkap 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek apartemen mura PT. Sipoa Legacy Land.

Kedua buron tersebut masing-masing Budi Santoso (51) dan Klemens Sukarno Candra (51). Keduanya menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp12 milyar. Keduanya itu dibekuk di kawasan Waru, Sidoarjo, pada Selasa (01/08/2023) siang kemarin.

Dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Rabu (02/08/2023), Kejati Jatim menyebutkan, berdasarkan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 131 K/ Pid/2020, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Keduanya dijatuhi pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Oleh karena keduanya tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga keduanya ditetapkan dan masuk dalam DPO sejak Juni 2023 lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan, termasuk kesehatan, kedua buronan tersebut kemudian dibawa ke Kejari untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor.

Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print -755/M.5.10/Eoh.3/05/2023, kedua terpidana ini dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I A Medaeng Sidoarjo.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/diberi-cek-kosong-puluhan-customer-apartemen-sipoa-datangi-polda-jatim/

Untuk diketahui, kasus yang menyeret 2 terpidana tersebut berawal dari mega proyek Royal Avatar World di bawah naungan PT Sipoa Group.

Pada tahun 2014, mereka melakukan promosi besar-besaran hingga berhasil menjaring ribuan warga di Surabaya dan Sidoarjo untuk menginvestasikan uangnya pada proyek hunian itu. Bahkan, sebagian besar warga sudah melunasi pembayaran.

Kepada para nasabah mereka dijanjikan mendapatkan unit pada bulan Juni hingga Desember 2017. Namun hingga 2018 hal itu tidak terbukti. Bahkan beberapa unit apartmen yang dijanjikan, hanya berupa tanah kosong dan tiang pancang. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim, pada 2018 lalu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim