Sempat Buron, Penganiaya Jurnalis di Sumenep Akhirnya Diadili

Sempat Buron, Penganiaya Jurnalis di Sumenep Akhirnya Diadili

TerasJatim.com, Sumenep – Setelah sempat menjadi DPO selama setahun, Moh Rifki, warga Penaongan Kabupaten Sumenep Madura, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (07/01/21) kemarin.

Rifki didakwa atas kasus penganiayaan terhadap seorang Jurnalis bernama Igusti Madani (35), asal Sumenep.

Di hadapan majelis hakim, korban Imadani menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya hingga mengalami luka-luka yang berakibat robek di tangannya.

“Pada 13 Mei 2019 lalu. Pada saat itu saya menuju ke Desa Panaongan, Sumenep Madura. Untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak saya, yang saat itu dalam keadaan sakit parah,” ungkap Imadani.

Dalam perjalanan pulang menuju rumah, kaca mobil yang dikendarainya sengaja dibuka untuk memastikan kondisi laju jalan mobilnya tidak menyenggol kendaraan lainya, karena situasi saat itu malam hari.

“Tiba-tiba Rifki (terdakwa) menyerang saya secara membabi buta dari luar kaca mobil yang terbuka. Terjadilah keributan hingga tangan saya luka dan berdarah karena robek,” ujar pria yang juga salah satu anggota perwakilan pengurus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) itu.

Imadani mengaku tidak tahu benda apa yang dapat melukainya. “Tangan saya berdarah lalu saya cepat-cepat ke rumah sakit,” jelasnya.

Usai majelis hakim mendengar penjelasan dari saksi korban, giliran majelis hakim yang mendengarkan keterangan terdawa Moh Rifki.

“Saya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap saksi korban, bukan berkali-kali. Itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya,” jelas Rifki, yang memakai baju tahanan berwarna merah.

Setelah majelis hakim mendengar kesaksian keduanya, sidang dilanjutkan pada minggu depan.

Di luar persidangan, korban Imadani menanggapi pengakuan terdakwa. “Masuk akal tidak, jika sebuah akik atau cincin batu bisa melukai seseorang hingga kulit robek. Jika saya hanya dipukul sekali saja, maka kaca mobil saya tidak akan sampai lecet dan tidak akan menyebabkan luka di tangan saya,” ujarnya.

Diketahui, terdakwa Rifki sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih. Rifki akhirnya diringkus oleh aparat Polsek Pasongsongan, Sumenep Madura, yang kemudian kasusnya kini disidangkan. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim