Sempat Berseteru dengan Wawali, Gudang Milik Jan Hwa Diana Disegel Walikota Eri

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel gudang CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/04/2025). Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata pria yang karib disapa Cak Eri itu.
Menurutnya, perusahaan CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.
Cak Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga. “Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, Cak Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama. “Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.
Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan. “Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemprov Jatim. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. “Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi. “Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.
“Belum ada laporan polisi. Namun pada Kamis (17/04/2025) lalu, Pak Wali Kota bersama kuasa hukum dan beberapa karyawan datang ke Polres untuk melakukan audiensi. Hasilnya disepakati bahwa akan dilayangkan somasi terlebih dahulu,” jelas Wahyu.
Menurut AKBP Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi. “Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menuai sorotan publik setelah terlibat perseteruan dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Armudji. Bahkan, Cak Ji, sapaan akrabnya, sempat dilaporkan oleh Diana ke Polda Jatim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini berkaitan dengan viralnya unggahan Cak Ji di media sosialnya saat melakukan sidak ke CV Sentosa Seal yang berlokasi kawasan Margomulyo, Surabaya.
Sidak tersebut dilakukan usai Armuji menerima laporan dari salah satu mantan karyawan di perusaahan tersebut yang ijazahnya ditahan meski telah mengajukan pengunduran diri.
Namun saat datang, Armuji tidak bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Kemudian, Armuji menghubunginya melalui sambungan handphone, dan tersambung dengan Diana.
Dalam percakapan via telepon tersebut, Diana justru menyebut Armuji sebagai seorang penipu. “Urusannya apa, Pak? Mau wakil wali kota atau bukan, kalau ada keluhan ya ke polisi saja. Saya gak kenal sampean, sampean penipuan. Maaf, saya gak kenal sampean,” kata wanita itu melalui sambungan telepon yang videonya diunggah di akun resmi Instagram @cakj1 pada 10 April 2025. (Jnr/Kta/Red/TJ)