Seminggu Ini, KPK Garap Kasus Dugaan Suap Wali Kota Mojokerto di Polda Jatim

Seminggu Ini, KPK Garap Kasus Dugaan Suap Wali Kota Mojokerto di Polda Jatim

TerasJatim.com  – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa para saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim. Pihaknya berharap nantinya para saksi yang dipanggil untuk diperiksa atas tersangka Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) ‎datang dan kooperatif.

“Mulai Senin (15/01) hingga seminggu ke depan penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MY dalam dugaan suap terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017,” ujar Febri, Selasa (16/01).

Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi dengan unsur anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 bertempat di Polda Jatim.

Materi pemeriksaan, lanjut Febri, penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017.

Terkait penyidikan pada MY, setidaknya penyidik telah periksa 19 saksi dari unsur anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ‎periode 2014-2019, Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, wiraswasta, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto, dan lainnya. Sementara MY juga pernah diperiksa sekali pada 4 Desember 2017, namun belum dilakukan penahanan,” lanjutnya.

Diketahui ‎penetapan Masud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan Walikota Mojokerto yang menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto (WP) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik telah memproses Wiwiet dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Masud Yunus sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim