Selundupkan Sabu Setengah Kilo, 2 Pria asal Aceh dan Bojonegoro Terancam Hukuman Mati

Selundupkan Sabu Setengah Kilo, 2 Pria asal Aceh dan Bojonegoro Terancam Hukuman Mati

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan upaya penyelundupun narkotika Golongan I jenis Sabu ke Surabaya, Selasa (02/05).

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku, masing-masing Arma bin Muhammad Ali (22), asal Kambuek Payapi Kunyet Provinsi Aceh dan Amir Abidin bin Abidin (55), warga asal Desa Padangmentoyo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Keduanya saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Wakasat Reskoba, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, terungkapnya penyelendupan sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas. Petugaspun terus memonitor gerak-gerak kedua pelaku.

“Infomasi menyatakan bahwa tersangka Arma berencana membawa sabu dari Medan menggunakan pesawat. Lalu anggota melakukan pengintaian kurang lebih selama 1 bulan terhadap tersangka,” kata Anton.

Setelah kedua pelaku mendarat di Surabaya, Arma lolos dari petugas bandara dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray dengan menyimpan kristal haram tersebut di dalam sepatu yang dikenakannya dengan cara menginjak sabu di dalam sepatu.

Sayangnya, aksi Arma tidak mampu untuk mengelabuhi Tim Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya. Arma kemudian dibuntuti, hingga akhirnya ia tertangkap di Jalan Kedungdoro, Surabaya.

“Modusnya, sabu ini diinjak di sepatu yang dikenakan tersangka. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas X-Ray bandara. Selama di bandara, tersangka juga tidak menggunakan peralatan seperti jam dan sabuk untuk menghindari bunyi dari X-Ray,” terang Anton.

Kepada petugas, Arma mengaku jika sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang di Medan berisinial M, yang saat ini sedang diburu.

Setelah menangkap Arma, petugas melanjutkan dengan melakukan Control Delievery terhadap Arma untuk menuju rumah Amir di Kabupaten Bojonegoro yang telah memesan barang haram tersebut.

“Saat di Bojonegoro, barulah kita tangkap tersangka Amir yang saat itu akan mengambil sabu. Dari pengakuan Arma, ia sudah dua hingga tiga kali memesan sabu ke Aceh,” terang Anton.

Keduanya kemudian dibawa ke Maporlestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan sementara, barang bukti sabu ini memang dipesan oleh Amir secara langsung dari M di Medan.

Selain keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 550 gram atau setengah kilo lebih. Selain itu petugas juga menyita 2 unit HP, 1 buah resi tiket pesawat, sepasang sepatu dan uang tunai Rp1,1 juta.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim