Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek, Wanita Cantik asal Nganjuk Ditangkap

Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek, Wanita Cantik asal Nganjuk Ditangkap

TerasJatim.com, Trenggalek – Diduga berusaha menyelundupkan sabu ke seorang napi di Rutan Trenggalek, Nia Kusumaning Asty (32), perempuan asal Kelurahan Gunung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, harus menjadi pesakitan aparat Polres Trenggalek.

Nia ditangkap polisi bersama petugas Rutan Kelas II B Trenggalek saat membesuk seorang kenalannya yang menjadi napi narkoba di dalam Rutan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (29/10/19), sekira pukul 11.30 WIB, petugas rutan menginformasikan bahwa di Gazebo dalam rutan ada Nia Kusumaning Asty, yang membesuk Muhamad Saparudin (30), warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang yang tercatat sebagai napi di rutan tersebut.

“Kita turunkan anggota Satresnarkoba bersama petugas Rutan melakukan penggeledahan kepada tersangka Nia dan Muhamad Saparudin,” ungkap Calvijn yang didampingi Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, Dadang Sudrajat, di halaman Mapolres Trenggalek, Rabu (06/11/19) siang.

Calvijn menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap Nia, petugas menemukan narkotika jenis sabu di saku belakang sebelah kiri yang dibungkus bekas kondom. Sedangkan dari Saparudin, ditemukan satu kresek hitam yang berisi tembakau dan kertas paper.

“Temuan BB tersebut setelah dibuka, bungkusan kondom ternyata berisi plastik klip yang di dalamnya ada kertas tisu dibalut plester yang berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” urai Calvijn

Tak berhenti di situ, petugas kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan melakukan pendalaman. Berdasarkan interogasi dari tersangka Nia dan Saparudin, bahwa barang tersebut pesanan dari Ongki Santoso (29), warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, yang juga menjadi napi di Rutan Trenggalek.

“Dari hasil interogasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, Ongki mengakui dan membenarkan kalau barang itu pesanannya yang dipesan dari seseorang berinisial G seharga 1 juta rupiah yang akan dibayar setelah keluar dari Rutan Trenggalek dua bulan lagi,” tuturnya.

“Sesuai kesepakatan bahwa sabu-sabu tersebut akan diambilkan oleh Nia dengan cara bertemu langsung dengan saudara G di Alun-alun Mojokerto. Sedangkan G sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Imbuhnya

Calvijn menuturkan, awalnya tersangka Ongki menawarkan kepada tersangka Saparudin untuk nyabu bareng. Kemudian tersangka Saparudin memberikan uang Rp.300 ribu kepada tersangka Ongki untuk membeli sabu. Akan tetapi uang tersebut oleh Ongki diberikan kepada Nia saat besuk yang kedua di dalam Rutan Trenggalek.

“Uang pemberian tersebut digunakan Nia untuk membeli makanan saat besuk yang ketiga serta untuk biaya transport ke Rutan Trenggalek sekalian membawakan sabu pesanan dari tersangka Ongki hingga kemudian tertangkap tangan oleh petugas. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” tandas Calvijn.

Sementara itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 paket sabu dengan berat kotor 1,16 gram, sebuah handphone, tembakau dalam bungkus tas kresek seberat 73,75 gram, kertas paper dan satu unit sepeda motor.

Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim