Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Dipangkas

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Dipangkas

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, telah memutuskan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2019.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis, ditetapkan pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat, pukul 12.00 -12.30. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja mulai ukul 08.00 – 15.30, dengan waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Sementara bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00, waktu Istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sedang di hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.30, waktu Istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Dalam SE ini juga disebutkan jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut, yang diterima TerasJatim.com, Minggu (28/04/19) malam. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim