Selama PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya, 5.780 Pelanggar Ditindak

Selama PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya, 5.780 Pelanggar Ditindak

TerasJatim.com, Surabaya dan Malang – Selama aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya, Polda Jatim telah membubarkan 9.327 kegiatan kerumunan massa. Dalam pembubaran tersebut, polisi mengamankan total 5.780 orang pelanggar.

“Masyarakat yang diamankan ini yang masih saja berkumpul dan mengabaikan physical distancing hingga tidak mau dibubarkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (27/05/20).

Truno menyebut, selain masyarakat yang masih berkumpul, pihaknya juga membawa serta pengelola cafe hingga warkop yang abai saat diingatkan. Padahal, lamjut dia, pemerintah telah membuat aturan agar tempat makan hanya melayani pembelian dengan dibungkus atau take away.

“Pengelola kegiatan yang tetap memberikan ruang berkumpul ketika sudah lebih dari tiga kali diingatkan juga kita amankan,” imbuh Truno.

Di kesempatan yang sama, Truno mengungkapkan dalam pembubaran kegiatan kerumunan ini, pihaknya tercatat telah membubarkan 63.776 orang. Ia pun berharap selama PSBB, masyarakat bisa lebih disiplin dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim