Selama Maret 2018, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus dengan 20 Tersangka

Selama Maret 2018, Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus dengan 20 Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Selama Maret 2018, jajaran Polres Bojonegoro mengungkap 7 kasus dengan  menangkap 20 tersangka.

“Ada tujuh kasus dengan 12 Laporan Polisi dan 20 tersangka yang berhasil diungkap Polres Bojonegoro selama bulan Maret 2018,” jelas Kapolres  Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, kepada awak media, Rabu (21/03) siang.

Dalam press release tersebut, Wahyu menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap tersebut diantaranya 2 kasus perjudian, di Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho dan Desa Nguken Kecamatan Padangan, dengan 5 orang tersangka. Mereka terancam Pasal 303 KUHP.

Kasus selanjutnya yakni tindak penipuan dan penggelapan, sebanyak tiga kasus, dengan TKP Jalan Rajekwesi Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota, Jalan MT Haryono Kecamatan Bojonegoro Kota dan Desa Bulaklo Kecamatan Balen. Dalam kasus ini, 6 orang ditahan sebagai tersangka, dan terancam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga mengungkap 2 kasus pencurian di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander dan Desa Genjor Kecamatan Sugihwaras. Sebanyak 3 orang tersangka ditangkap, dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus tambang pasir ilegal, di Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman. Seorang pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba.

Tak berhenti di situ saja, kali ini juga terdapat pengungkapan kasus pelanggaran UU Perbankan. Seorang pelaku ditangkap di Desa Padangmentoyo Kecamatan Temayang, dan dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 1998 atau UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Selanjutnya kasus pidana perusakan hutan di hutan RPH Ngunut Petak 25 Kecamatan Dander. Dua orang tersangka ditangkap, dan dijerat Pasal 82 dan atau 83 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Hutan.

Terakhir, Polres Bojonegoro mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan KS Tubun Bojonegoro dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas. Dari kasus ini, dua orang pelaku diamankan, dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wahyu menambahkan, seluruh tersangka kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, guna proses hukum selanjutnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim