Selama Maret 2016, Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkotika

Selama Maret 2016, Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkotika

TerasJatim.com, Magetan – Selama Maret 2016, jajaran Satnarkoba Polres Magetan, Jawa Timur, menangani tujuh kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, di Magetan, Sabtu,(02/04).

“Ada tujuh kasus narkoba yang kami tangani dengan tujuh tersangka yang diamankan selama Maret ini,” ujarnya.

Menurut Kapolres, dari tujuh kasus tersebut, enam kasus diantaranya merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan satu lainnya merupakan kasus peredaran ganja.

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 7 gram paket sabu dan 1.7 gram ganja kering.

“Para tersangka selain sebagai pengedar juga sebagai pengguna narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine mereka yang positif mengandung narkoba,” lanjutnya.

Kepada petugas, para tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari jaringan wilayah madiun dan Solo.

Kapolres menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Magetan terus bertambah. Tujuh kasus tersebut hanya pengungkapan selama bulan Maret, sebelumnya di bulan Januari dan Februari telah terdapat beberapa kasus narkoba lainnya.

“Untuk itu, kami akan gencar melakukan pemberatasan narkoba di Magetan dengan menggandeng pihak-pihak terkait. Seperti TNI, pemda, dan BNK Magetan,” kata Johanson.

Kini para tersangka kasus narkoba tersebut mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim