Selama April 2022, Polres Lamongan Kandangkan 13 Tersangka Kasus Narkoba

Selama April 2022, Polres Lamongan Kandangkan 13 Tersangka Kasus Narkoba

TerasJatim.com, Lamongan – Bulan Ramadhan bukan menjadi pengahalang bagi jajaran Polres Lamongan dalam memberantas tindak kejahatan, baik kriminalitas maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, selama April 2022 atau menjelang Ops Ketupat Semeru 2022, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkoba, dengan menangkap 13 orang tersangka dalam 11 kasus.

“Kegiatan ungkap kasus narkoba oleh Sat Reskoba Polres Lamongan ini adalah dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan, khususnya menjelang Idul Fitri dan menjelang pelaksanaan Ops Ketupat Semeru 2022, serta untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Lamongan maupun bagi masyarakat luar Lamongan yang nantinya akan melaksanakan mudik di Lamongan pada saat lebaran,” ucap Miko, dalam press release ungkap kasus narkoba, Senin (25/04/2022).

Miko merinci, selain mengamankan 13 orang tersangka dari 11 kasus, pihaknya juga menyita barang bukti, yaitu 9,27 gram sabu, 141 butir pil Carnopen, dan 217 butir pil Dobel L.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa modus yang digunakan adalah tersangka mengedarkan sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah Lamongan. Dan barang haram tersebut didapat dari luar Lamongan yaitu Surabaya. Motif tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi,” tambah dia.

Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman penjaranya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, serta Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain pasal tersebut, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Diharapkan dengan adanya pemberantasan narkoba ini, bisa meminimalisir dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim